Pembiayaan Murabahah (Pembelian Barang) merupakan perjanjian jual beli berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara KSPPS Abu Bakar AshShidiq dengan anggota, dimana KSPPS Abu Bakar AshShidiq memberikan margin (keuntungan) kepada KSPPS Abu Bakar AshShidiq dan anggota mengetahui harga perolehan sebelumnya.
Akad yang digunakan : Akad Murabahah, yaitu akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba atau keuntungan dalam jumlah tertentu.
Beberapa keuntungan yang didapat dari Pembiayaan di Kami, diantaranya:
- Syarat Mudah
- Angsuran Ringan
- Halal dan Berkah
- Proses Cepat
- Aman dan Nyaman karena tercover asuransi Askrida Syariah
- Tanpa Survey _(Syarat dan Ketentuan berlaku)_
Persyaratan Pembiayaan Murabahah (Pembelian Barang):
1. Mengisi formulir permohonan
2. Fotocopy KTP suami istri
3. Fotocopy KK
4. Fotocopy Slip Gaji atau detail laporan keuangan usaha